Permenkumham No 19 Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023
22 Juni 20230
Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun poin penting terkait Permenkumham tersebut adalah :
- Orang Asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia harus keluar dari Indonesia setelah
memperoleh Visa yang baru (Telex Dalam Negeri/DN tidak ada lagi)
- Sampai saat ini belum ada Juklak/Juknis untuk mengatur pelaksanaan Permenkumham tersebut.
- Kami akan informasikan secepatnya apabila sudah ada Juklak/Juknis terkait Permenkumham tersebut.
0 comments
Write a comment