Akses website wajib lapor tenaga kerja di www.wajiblapor.kemnaker.go.id
Persyaratan
- Jika belum punya akun, kamu dapat meregistrasikan perusahaan kamu ke dalam sistem wajib lapor, lewat tautan “Pendaftaran Perusahaan”
- Isi kelengkapan data pada kolom registrasi
- Setelah perusahaan kamu terdaftar, kamu sudah bisa menggunakan layanan lapor ketenagakerjaan secara online.
- Kamu akan diminta mengisi kelengkapan data perusahaan, seperti:
- Profil penguna dan perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Status perusahaan
- Tenaga kerja
- Tenaga kerja asing
- Jaminan sosial, terkait BPJS
- Lowongan tenaga kerja
- Pelatihan
- Pengupahan