PT. FORTUNA SADA NIOGA - Spirit of Services
Telepon
021-2960 1520
Email
info@fortunasadanioga.com

Berita

MASA BERLAKU PASPOR BIASA MENJADI 10 TAHUN

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 18 Tahun 2022 ( Permenkumham 18/2022 )  yang telah berlaku mulai tanggal 29 September 2022 menyatakan masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun sejak diterbitkan. Adapun ketentuan ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah menikah.

 

Mengenai dokumen dan prosedur yang harus dilakukan secara detail dapat menghubungi kami via email info@fortunasadanioga.com, telepon 021 2282 4741 dan dapat klik tombol whatsapp yang tertera

 

Peraturan terkait :

BN 996-2022 (kumham)

JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 mengatur mengenai jabatan apa saja yang dapat di duduki oleh Warga Negara Asing ( Expatriate ) di perusahaan yang ada di wilayah Indonesia. Adapun peraturan yang menyatakan Warga Negara Asing di larang untuk menduduki jabatan yang berkaitan dengan Personalia. Sebagai contoh Warga Negara Asing dilarang untuk menduduki jabatan sebagai Direktur yang mengurus Personalia.

 

Peraturan terkait :

Kepmenaker No 228 Tahun 2019 (Download)