JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
30 March 20220
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 mengatur mengenai jabatan apa saja yang dapat di duduki oleh Warga Negara Asing ( Expatriate ) di perusahaan yang ada di wilayah Indonesia. Adapun peraturan yang menyatakan Warga Negara Asing di larang untuk menduduki jabatan yang berkaitan dengan Personalia. Sebagai contoh Warga Negara Asing dilarang untuk menduduki jabatan sebagai Direktur yang mengurus Personalia.
Peraturan terkait :
Kepmenaker No 228 Tahun 2019 (Download)
0 comments
Write a comment