MASA BERLAKU PASPOR BIASA MENJADI 10 TAHUN
3 October 20220
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 18 Tahun 2022 ( Permenkumham 18/2022 ) yang telah berlaku mulai tanggal 29 September 2022 menyatakan masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun sejak diterbitkan. Adapun ketentuan ini hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah menikah.
Mengenai dokumen dan prosedur yang harus dilakukan secara detail dapat menghubungi kami via email info@fortunasadanioga.com, telepon 021 2282 4741 dan dapat klik tombol whatsapp yang tertera
Peraturan terkait :
0 comments
Write a comment