Pemerintah menerapkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) bagi Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia
Dengan Semangat menaikan jumlah Warga Negara Asing untuk berkunjung ke Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa adanya Visa Rumah Kedua atau second home bagi WNA untuk tinggal di Indonesia. Adapun Ketentuan ini akan mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2022 ini.
Lebih teknisnya ketentuan ini di atur dalam Undang-Undang No 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdapat peraturan mengenai penambahan kategori Izin Tinggal Tetap yang di atur dalam UU 6/11 tentang Keimigrasian yaitu kategori “rumah kedua”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Ketentuan yang harus di penuhi oleh Warga Negara Asing untuk mendapatkan Visa rumah kedua adalah sebagai berikut :
Permohonan Visa Rumah Kedua
Dapat di lakukan oleh orang asing atau penjamin kepada pejabat terkait, dengan dokumen :
- Paspor kebangsaan sah dan masih berlaku paling singkat 36 ( tiga puluh enam ) bulan.
- Proof of Fund milik orang asing atau Penjamin dengan nilai minimal Rp 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ) atau setara;
- Daftar Riwayat Hidup
- ITAS Rumah Kedua
Permohonan Visa Rumah Kedua Bagi Pengikut
Dan bagi suami, istri, anak, atau orang tua dari pemegang Visa Rumah Kedua dapat membuat permohonan Visa Rumah Kedua bagi Pengikut yang ingin menggabungkan diri dengan mempunyai dokumen sebagai berikut :
- Paspor Kebangsaan sah dan masih berlaku paling singkat 36 ( tiga puluh enam ) bulan.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 (cm) dengan latar belakang putih.
- Visa Rumah kedua milik pemegang Visa Rumah Kedua yang bersangkutan.
- Bukti memiliki hubungan keluarga dengan pemilik Visa Rumah Kedua berupa :
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Akta kelahiran atau kartu keluarga
- ITAS Rumah Kedua bagi pengikut
ITAS Rumah Kedua
Untuk mendapatkan kedua jenis VISA diatas, yang bersangkutan Wajib mengajukan permohonan ITAS Rumah kedua kepada Kepala Kantor Imigrasi sesuai dengan wilayah yang akan menjadi tempat tinggal pemegang VISA yang bersangkutan. yang ketentuanya adalah sebagai berikut :
- Pengurusan dilakukan Paling lama 30 ( Tiga Puluh ) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
- Untuk tinggal selama 5 ( lima ) atau 10 ( sepuluh ) tahun.
- Permohonan ITAS Rumah Kedua diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada pejabat imigrasi yang di tujuk dengan melampirkan :
- Paspor Kebangsaaan sah dan berlaku dan memuat Tanda Masuk
- Surat pernyataan komitmen yang menyatakan ORANG ASING yang mengajukan ITAS Rumah kedua selama 5 (lima) tahun SANGGUP memiliki Proof of Fund berupa :
- Rekening yang bersangkutan pada bangk milik negara dengan total nilai sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
- Bukti kepemilikan properti dengan kategori mewah di Indonesia.
- Melapor Proof of Fund ke Kantor Imigrasi penerbit paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan ITAS Rumah kedua.
(Proof of Fund tidak dapat di pindah tangankan )
- Surat pernyataan komitmen dikecualikan bagi kategori pengikut.
- Masa berlaku izin tinggal pengikut tidak dapat MELEBIHI masa berlaku izin tinggal pemegang Itas Rumah Kedua.
- Perpanjangan ITAS Rumah Kedua dapat diberikan sejak ITAS Rumah Kedua paling lama 5 (lima) tahun diterbitkan selama keseluruhan masa berlaku ITAS Rumah Keduanya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi ITAS RUMAH KEDUA
Warga Negara Asing dengan status Izin Tinggal Kunjungan juga dapat melakukan Permohonan Alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi ITAS yang di ajukan oleh WNA yang bersangkutan atau Penjamin dengan melampirkan :
- Paspor Kebangsaan yang sah dan berlaku
- Izin Tinggal Kunjungan
- Memenuhi ketentuan berdasarkan penjelasan di atas.
Alih status Izin Tinggal Terbatas ( ITAS ) atau Izin Tinggal Tetap ( ITAP ) wisatawan Lanjut Usia Manca Negara
Warga Negara Asing yang merupakan Wisatawan Lanjut Usia dengan status ITAS dan ITAP yang masih berlaku lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diberlakukannya Surat Edaran ini WAJIB untuk melakukan Alih Status menjadi Izin tinggal Terbatas Rumah Kedua atau Izin Tinggal Tetap Rumah Kedua sesuai dengan mekanisme Alih Jabatan.
- Ketentuan ini tidak berlaku bagi pemegang ITAP Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara dengan masa berlaku tidak terbatas. (kecuali ingin alih penjamin atau menjadi mandiri). Namun ketentuan Proof of Fund tetap berlaku dan harus melapor paling lama 90 hari sejak diberlakukan Surat Edaran ini
- Pembayaran PNBP Visa Rumah Kedua
- Pembayaran PNBP Visa Rumah Kedua di luar wilayah Indonesia dilakukan melalui portal pembayaran PNBP
- Apabila belum memungkinkan melalui portal pembayaran PNBP dapat dilakukan oleh Penjamin di wilayah di Indonesia
Harga jasa Imigrasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang PNBP Imigrasi, berikut merupakan list harga yang di keluarkan pemerintah untuk imigrasi mengenai Izin VISA dan ITAS rumah kedua, adalah sebagai berikut :
- Visa Tinggal Terbatas
- Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua
Per permohonan : Rp. 3.000.000,00
- Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua
- Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang Tua)
Per orang : Rp. 2.000.000,00
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Per permohonan Rp. 12.000.000,00
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
- Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua ) dengan masa tinggal paling lama 5 Tahun
Per orang Rp. 3.500.000
- Izin Tinggal Tetap
- Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Per permohonan : Rp 15.000.000,00
- Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
- Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua ) dengan masa tinggal paling lama 5 Tahun
Per orang Rp. 5.000.000,00
- Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
Per permohonan : Rp. 30.000.000,00
- Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
Per Orang 15.000.000,00
- Izin Masuk Kembali (Re-Entry)
- Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Permohonan Rangka Rumah Kedua
Per orang 6.000.000,00 - Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/ Anak/ Orang Tua)
Per Orang 1.500.000,00
- Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Permohonan Rangka Rumah Kedua
Mengenai dokumen dan prosedur yang harus dilakukan secara detail dapat menghubungi kami via email info@fortunasadanioga.com, telepon 021 2282 4741 dan dapat klik tombol whatsapp yang tertera
Peraturan terkait :
- Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 (Download)
- Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.02/2022 (Download)
0 comments
Write a comment