KEWAJIBAN PENDAFTARAN ASURANSI BAGI TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA DI BAWAH 6 BULAN
Dengan dikeluarkannya “Kepmenaker 146/2021”, Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mengeluarkan “SK Kepdirjen No 3/144/PK.04/V/2022”, yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing yang berkerja di Indonesia kurang dari 6 (enam) bulan wajib mendaftarkan program asuransi ke pemerintah Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 07 November 2022.
Adapun beberapa poin penting dalam Surat Keputusan tersebut, yaitu sebagai berikut :
- WAJIB MENDAFTAR
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing WAJIB mendaftarkan TKA yang akan bekerja kurang dari 6 (enam) bulan
- CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran Asuransi terkait dilakukan melalui website “ASTAKA” dengan melengkapi beberapa dokumen terkait. - BESARAN PREMI
Mengenai harga premi yang harus di bayarkan adalah sebagai berikut :
-
- Masa Pertanggungan 1 bulan = Rp. 762.000,-
- Masa Pertanggungan 3 bulan = Rp. 1.715.000,-
- Masa Pertanggungan 6 Bulan = Rp. 2.477.000,-
Dengan adanya ketentuan ini, maka Tenaga Kerja Asing yang bekerja Kurang dari 6(enam) bulan dapat segera mendaftarkan Asuransi yang bersangkutan. Mengenai dokumen dan prosedur yang harus dilakukan secara detail dapat menghubungi kami via email info@fortunasadanioga.com, telepon 021 2282 4741 dan dapat klik tombol whatsapp yang tertera.
0 comments
Write a comment