Ekspor
I. Pendaftaran Ekspor
Syarat Dokumen adalah sebagai berikut :
- Memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB)
- Terhadap Ekspor Tertentu harus memiliki perizinan berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor yang di keluarkan oleh Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri
- Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan memuat status valid:
- dilakukan sebelum perizinan berusaha di bidang ekspor diberikan kepada pelaku usaha
- dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window
- dilakukan dengan mengunggah :
- Eksportir Perorangan : NPWP atau NIK
- Eksportir BUMN dan Yayasan : NPWP
- Koperasi dan Badan Usaha : NIB dan NPWP
- dilakukan dengan mengunggah :
- Dan disertakan Dokumen pelengkap dengan mengunggah dokumen yang telah di isi yang terdapat pada LAMPIRAN I Permendag 19 Tahun 2021 ke Sistem Indonesia National Single Window.
- Terdapat 2 Kondisi pada saat dokumen tersebut telah dikirim :
- Dinyatakan Tidak Lengkap / Ditolak (Pengumuman paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima)
- Dinyatakan Lengkap / Diterima : Akan menerima Dokumen yang memuat informasi tentang :
- Eksportir Terdaftar :
- NIB dan Identitas Eksportir;
- Alamat Perusahaan
- Masa berlaku
- Persetujuan Ekpor :
- NIB dan identitas Eksportir;
- Pos tarif/HS
- Jenis/uraian Barang
- Jumlah dan satuan Barang
- Pelabuhan muat
- Tanggal berlaku
- Tanggal berakhir
II. Perubahan Dokumen Perizinan Ekspor
Dapat dilakukan dengan cara :
- PALING LAMA 30 Hari terhitung sejak tanggal perubahan data dengan persyaratan yang tertera pada LAMPIRAN I Permendag 19 Tahun 2021 dan
- dilakukan melalui SINSW dengan menggunggah dokumen asli persyaratan perubahan yang berkaitan ( Apabila Sudah terdapat pilihan dalam daftar pilihan SINSW, maka tidak perlu mengunggah ).
- Data Perizinan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- identitas Eksportir;
- pos tarif/HS;
- jenis/uraian Barang;
- jumlah dan satuan Barang;
- pelabuhan muat; dan/atau
- Negara tujuan.
III. Perpanjangan Dokumen Perizinan Ekspor (Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor )
Dapat dilakukan dengan cara:
-
- Mengajukan permohonan paling lama 7 (Tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku Eksportir Terdaftar berakhir. (mengacu pada Lampiran 1 Permendag 19 tahun 2021)
- Dilakukan Melalui SINSW dengan memindai dokumen asli persyaratan (Apabila Sudah tersedia dalam SINSW maka tidak perlu menggunggah kembali.
- Terdapat 2 Kondisi pada saat dokumen telah dikirim :
- Dinyatakan Tidak Lengkap / Ditolak (Pengumuman paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima)
- Dinyatakan Lengkap / Diterima: Akan menerima Dokumen terkait
IV. Pembatalan Dokumen Perizinan Ekspor
Dapat dilakukan dengan cara :
-
- Melakukan Pembatalan terhadap Penerbitan, Perubahan, dan Perpanjangan dengan melalui SINSW
*Apabila Upaya Penerbitan, Perubahan, Perpanjangan dan Pembatalan tidak dapat dilakukan melalui SINSW dapat dilakukan melalui ( Sistem Informasi Perdagangan ) INATRADE