PT. FORTUNA SADA NIOGA - Spirit of Services
Telepon
021-2960 1520
Email
info@fortunasadanioga.com

Ekspor

Ekspor

I. Pendaftaran Ekspor

Syarat Dokumen adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB)
  2. Terhadap Ekspor Tertentu harus memiliki perizinan berupa Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor yang di keluarkan oleh Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri
  3. Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan memuat status valid:
  • dilakukan sebelum perizinan berusaha di bidang ekspor diberikan kepada pelaku usaha
  • dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window
    • dilakukan dengan mengunggah :
      • Eksportir Perorangan                    : NPWP atau NIK
      • Eksportir BUMN dan Yayasan : NPWP
      • Koperasi dan Badan Usaha :  NIB dan NPWP

 

  1. Dan disertakan Dokumen pelengkap dengan mengunggah dokumen yang telah di isi yang terdapat pada LAMPIRAN I Permendag 19 Tahun 2021 ke Sistem Indonesia National Single Window.
  2. Terdapat 2 Kondisi pada saat dokumen tersebut telah dikirim :
    1. Dinyatakan Tidak Lengkap / Ditolak (Pengumuman paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima)
    2. Dinyatakan Lengkap / Diterima : Akan menerima Dokumen yang memuat informasi tentang :
  3. Eksportir Terdaftar :
  • NIB dan Identitas Eksportir;
  • Alamat Perusahaan
  • Masa berlaku
  1. Persetujuan Ekpor :
    • NIB dan identitas Eksportir;
    • Pos tarif/HS
    • Jenis/uraian Barang
    • Jumlah dan satuan Barang
    • Pelabuhan muat
    • Tanggal berlaku
    • Tanggal berakhir

II. Perubahan Dokumen Perizinan Ekspor

Dapat dilakukan dengan cara :

  1. PALING LAMA 30 Hari terhitung sejak tanggal perubahan data dengan persyaratan yang tertera pada LAMPIRAN I Permendag 19 Tahun 2021 dan
  2. dilakukan melalui SINSW dengan menggunggah dokumen asli persyaratan perubahan yang berkaitan ( Apabila Sudah terdapat pilihan dalam daftar pilihan SINSW, maka tidak perlu mengunggah ).
  3. Data Perizinan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
    • identitas Eksportir;
    • pos tarif/HS;
    • jenis/uraian Barang;
    • jumlah dan satuan Barang;
    • pelabuhan muat; dan/atau
    • Negara tujuan.

III. Perpanjangan Dokumen Perizinan Ekspor (Eksportir Terdaftar dan Persetujuan Ekspor )

Dapat dilakukan dengan cara:

    1. Mengajukan permohonan paling lama 7 (Tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku Eksportir Terdaftar berakhir. (mengacu pada Lampiran 1 Permendag 19 tahun 2021)
    2. Dilakukan Melalui SINSW dengan memindai dokumen asli persyaratan (Apabila Sudah tersedia dalam SINSW maka tidak perlu menggunggah kembali.
    3. Terdapat 2 Kondisi pada saat dokumen telah dikirim :
      • Dinyatakan Tidak Lengkap / Ditolak (Pengumuman paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima)
      • Dinyatakan Lengkap / Diterima: Akan menerima Dokumen terkait

IV. Pembatalan Dokumen Perizinan Ekspor

Dapat dilakukan dengan cara :

    1. Melakukan Pembatalan terhadap Penerbitan, Perubahan, dan Perpanjangan dengan melalui SINSW

*Apabila Upaya Penerbitan, Perubahan, Perpanjangan dan Pembatalan tidak dapat dilakukan melalui SINSW dapat dilakukan melalui ( Sistem Informasi Perdagangan ) INATRADE