PT. FORTUNA SADA NIOGA - Spirit of Services
Telepon
021-2960 1520
Email
info@fortunasadanioga.com

Gudang Berikat

Syarat pendirian Gudang berikat adalah sebagai berikut

  • terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnya;
  • mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
  • mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik;
  • mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
  • mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan dalam hal penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang; ( dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan faktor geografis dan / atau proses bisnis perusahaan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama )
  • dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang, atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai

Pendaftaran Izin Penyelenggara Gudang berikat dan Pendaftaran Gudang Berikat dapat dilakukan dengan

  • Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan Online Single Submission atau ;
  • Permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah ( Kepala Pabean ) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Dokumen pendaftaran Izin Penyelenggara Gudang Berikat

  1. Memiliki Nomor lnduk Berusaha;
  2. Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan) tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi tempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; dan
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.

Dokumen pendaftaran Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha
  2. Memiliki Izin Usaha Perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasanJ tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasijtempat dan rencana tata letak/ denah yang akan dij adikan Gudang Berikat;
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan
  6. Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB.