Persyaratan
- Surat permohonan alih status dari sponsor;
- Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 6000,-);
- Surat pernyataan integrasi dari pemohon (bermaterai Rp. 6000,-);
- KTP sponsor;
- Formulir pegajuan alih status;
- Paspor asli dan fotocopy;
- Surat Keterangan domisili dari kelurahan;
- KITAS asli dan fotocopy;
- Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor serta surat ikatan perkawinan dari instansi terkait (minimal masa pernikahan lebih dari 2 tahun);
- Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
- Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (TKA sebagai pimpinan tertinggi di perusahaan dan pemegang ITAS lebih dari 4 (empat) tahun berturut-turut);
- Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanam Modal (BKPM), dokumen perusahaan dan pemegang ITAS lebih dari 4 (empat) tahun berturutm turut);