PT. FORTUNA SADA NIOGA - Spirit of Services
Telepon
021-2960 1520
Email
info@fortunasadanioga.com

Kawasan Berikat

Persyaratan terhadap bangunan, tempat, dan atau Kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

  • Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
  • Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
  • Digunakan untuk melakukan Kegiatan Pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.

Persyaratan suatu perusahaan menjadi PENYELENGGARA Kawasan Berikat adalah sebagai berikut

  • Sudah memiliki nomor induk berusaha;
  • Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan
  • Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
  • Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; dan
  • Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya

Persyaratan suatu perusahaan menjadi PENGUSAHA Kawasan Berikat adalah sebagai berikut

  1. Sudah memiliki nomor induk berusaha;
  2. Memiliki izin usaha industri;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; dan
  5. Memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yaitu:
    1. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan
    2. Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB.
  • Dalam mendaftarkan suatu perusahaan menjadi PENYELENGGARA DAN

PENGUSAHA dapat dilakukan dengan cara :

  1. Di lakukan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission
  2. Dilakukan secara permohonan tertulis, dengan mengirimkannya kepada :
  • Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
  • Kepala Kantor Pelayanan Utama.