Persyaratan terhadap bangunan, tempat, dan atau Kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
- Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
- Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
- Digunakan untuk melakukan Kegiatan Pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi.
Persyaratan suatu perusahaan menjadi PENYELENGGARA Kawasan Berikat adalah sebagai berikut
- Sudah memiliki nomor induk berusaha;
- Memiliki izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan
- Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; dan
- Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya
Persyaratan suatu perusahaan menjadi PENGUSAHA Kawasan Berikat adalah sebagai berikut
- Sudah memiliki nomor induk berusaha;
- Memiliki izin usaha industri;
- Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid;
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah; dan
- Memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yaitu:
- Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya; dan
- Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB.
- Dalam mendaftarkan suatu perusahaan menjadi PENYELENGGARA DAN
PENGUSAHA dapat dilakukan dengan cara :
- Di lakukan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission
- Dilakukan secara permohonan tertulis, dengan mengirimkannya kepada :
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau
- Kepala Kantor Pelayanan Utama.