Persyaratan
- Data-data ketenagakerjaan.
- Surat pernyataan pimpinan perusahaan.
- Berita Acara hasil pembahasan penyusunan Peraturan Perusahaan.
- Fotocopy wajib lapor ketenagakerjaan ( UU No.7 / 1981 ).
- Fotocopy SK Pengesahan dan Peraturan Perusahaan yang lama.
- Fotocopy bukti pembayaran terakhir program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- fotocopy bukti pembayaran terakhir Program JSHK.
- Peraturan Perusahaan sebanyak 3 (tiga) berkas.
- Surat Pernyataan Skala Upah.