PP No. 45 Tahun 2024 dan SE No.IMI-272.KU.01.03.Tahun 2024
8 Mei 2025Oleh: info@fortunasadanioga.com

Pemberitahuan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 45 Tahun 2024 Tanggal 18 Oktober 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Surat Edaran Nomor IMI-272.KU.01.03.Tahun 2024 Tentang Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 45 Tahun 2024 Tanggal 18 Oktober 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
PP 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kemenkumham
SE Pemberlakuan Jenis dan Tarif PNBP PP 45 thn 2024
Artikel Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
22 Juli 2026

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan UU 6/2023 dan PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
25 Februari 2026

IMI.8-GR.01.08-007 Tanggal 21 Agustus 2025 perihal Implementasi Aplikasi All Indonesia
3 Oktober 2025