3 Desember 2025
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan UU 6/2023 dan PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran terbaru yang menegaskan pelaksanaan UU 6/2023 dan PP 34/2021 terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan ini mengatur kewajiban perusahaan dalam pengelolaan RPTKA, prosedur pencabutan ketika hubungan kerja TKA berakhir, serta penyesuaian administrasi bagi perusahaan yang mengalami perubahan struktur atau jabatan TKA. Surat edaran ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan pengendalian penggunaan TKA di Indonesia.