Surat Edaran IMI-941.GR.01.01. Tahun 2024

Pemberitahuan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-941.GR.01.01. Tahun 2024 Tentang Peneraan Cap Izin Tinggal Keimigrasian.
Adapun poin penting terkait Surat Edaran (SE) tersebut adalah:
1. Untuk proses perpanjangan ITAS di Kantor Imigrasi :
a. Tidak perlu paspor asli
b. TKA dan atau Keluarga tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi untuk foto dan sidik jari.
(lihat poin 5 c (2)
2. Untuk proses mutasi alamat, mutasi paspor, EPO (Exit Permit Only) masih tentative tergantung kebijakan dari imigrasi setempat apakah masih perlu paspor asli atau tidak.
3. Sebagai pengingat, perpanjangan ITAS hanya dapat dilakukan maksimum 30 hari sebelum masa berlaku ITAS habis.
4. Hal tersebut di atas mulai berlaku sejak kenaikan PNBP (mulai 17 Desember 2024)
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terima kasih
Surat Edaran IMI-941.GR.01.01. Tahun 2024
Artikel Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
22 Juli 2026

Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan UU 6/2023 dan PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
25 Februari 2026

IMI.8-GR.01.08-007 Tanggal 21 Agustus 2025 perihal Implementasi Aplikasi All Indonesia
3 Oktober 2025